Jakarta, IChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah dan hedonis oleh pejabat Kementerian Keuangan yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat.
"Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," kata Sri Mulyani seperti yang ia bagikan dalam akun Instagram pribadinya, Jum'at (24/2/2023).
Sri Mulyani menyampaikan hal itu, terkait perkara penganiayaan yang dialami David. Diduga dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Sri Mulyani Bertemu Sekjen OECD Bahas Pengentasan Kemiskinan
Menkeu mempertanyakan sumber kakayaan pejabat yang hidup mewah. Sebab itu, Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf dan pejabat yang ditengarai tidak wajar.
"Lakukan langkah koreksi tegas," tandas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Dorong Pemberdayaan Perempuan
Menkeu juga memerintahkan 78.640 pegawai Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta dan kekayaan (LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK) dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jenderal.
Sri Mulyani menyebutkan, kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya pada 2020 mencapai 99,86%, tahun 2021 mencapai 99,87% dan tahun 2022 mencapai 99,98%.
Pada bagian lain, Sri Mulyani menginstruksikan pencopotan seorang pejabat di lingkungan Jenderal Pajak.
"Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani: Inflasi 2022 Lebih Rendah dari Perkiraan
Ia memerintahkan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dilakukan secara kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.
Sri Mulyani mengaku, memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang mengkhianati kepercayaan publik.
Menurutnya, tindakan korektif terus dilakukan dengan konsisten dan tegas.