Indonesian Channel - Bagi jemaah haji yang meninggal dunia atau berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji, pemerintah menyiapkan program badal haji, pada setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, pemerintah menyelenggarakan layanan badal haji, khusus bagi jemaah haji yang wafat atau berhalangan dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan tersebut.
"Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan," ungkap Suratman, dikutip dari laman Kemenag, pada Jum'at (26/5/2023).
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Lebih lanjut Suratman mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan badal haji, ada beberapa tahap yang harus dilalui.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.
"Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah," ungkap Suratman.
Keempat, lanjut Suratman, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.
Selanjutnya, PPIH Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji, dan ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan kepada keluarga jemaah yang dibadalkan.
Suratman menegaskan, pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya.
Ia mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, seorang jemaah haji atas nama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah, meninggal dunia, di Madinah, pada Kamis (24/5/2022), setelah mengalami serangan jantung.
Untuk almarhum, menurut Sutarman pemerintah akan melaksanakan badal haji.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," tandasnya.
Suratman menegaskan, Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.***