Indonesian Channel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ungkap Presiden menjawab pertanyaan wartawan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke Jepang, seperti dikutip dari laman Setkab, pada Jumat (19/05/2023).
Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Plt, selama Menkominfo Johnny G Plate menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Mahfud MD, berjanji akan mengawal proses hukum kasus Johnny G Plate.
"Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," kata Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip pada Kamis (18/5/2023).
Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.
Ia mengingatkan, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tegasnya.
Menurut Menkopolhukam, kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.
Tapi, lanjut Mahfud MD, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tandas Mahfud MD.
Jadi, kata Mahfud MD, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Johnny G Plate.***