Menaker Pastikan Pemerintah Hadiri Sidang ILC di Jenewa

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat rapat persiapan sidang ILC ke-111, di Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah saat rapat persiapan sidang ILC ke-111, di Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Kemnaker.go.id)
Indonesian Channel - Kementerian Ketenagakerjaan akan menghadiri sidang International Labour Conference (ILC) ke-111, di Jenewa, Swiss.
 
Sidang ILC yang akan diselenggarakan pada 5 sampai dengan 6 Juni 2023 itu, akan diikuti delegasi dari unsur pemerintah pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
 
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam sidang ILC ke-111 ada lima komite besar yang akan membahas isu-isu seputar ketenagakerjaan.
 
Hal itu disampaikan Menaker dalam rapat persiapan sidang ILC ke-111, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
 
Kelima Komite tersebut, kata Menaker, pertama, Committee on The Application of Standard.
 
 
Komite tersebut akan membahas laporan penerapan konvensi yang telah diratifikasi dalam periode pelaporan tahun 2022.
 
Kedua, Standard Setting Committee, yang akan membahas penyusunan Standar Ketenagakerjaan ILO tentang Pemagangan. 
 
Ketiga, Recurrent Discussion Committee, akan membahas mengenai pelindungan sosial. 
 
 
Keempat, General Discussion Committee, membahas mengenai transisi yang adil, termasuk pertimbangan kebijakan dan teknologi industri yang ramah lingkungan. 
 
Kelima, General Affairs Committee. Komite ini akan membahas usulan konvensi dan rekomendasi revisi sebagian dari 15 Instrumen Ketenagakerjaan Internasional yang aman dan sehat sesuai prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.
 
 
Menurut Menaker, kelima komite tersebut telah mempertimbangkan serangkaian topik yang ditetapkan oleh organisasi badan pengurus (Governing Body).
 
Lebih lanjut Menaker mengatakan, ada beberapa hal penting dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan sidang ILC, yakni tingkat partisipasi perempuan dalam delegasi.
 
Untuk itu, Menaker mengingatkan seluruh delegasi baik dari unsur pemerintah pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, agar dapat memenuhi jumlah partisipasi perempuan yang seimbang dengan laki-laki. 
 
Selain itu, Menaker berharap para delegasi dalam usulannya agar memberikan kesempatan kepada kaum perempuan.***
 
 
 
 

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Menaker: THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar Penuh

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:19 WIB

Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja, Ayo Daftar

Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:44 WIB

Komisi E Lakukan Monitoring di BLK Mojokerto

Minggu, 5 Februari 2023 | 08:18 WIB
X