• Kamis, 28 September 2023

Terima 2.369 Aduan soal THR, Kemnaker segera Tindaklanjuti

- Jumat, 28 April 2023 | 17:12 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi (Kemnaker.go.id)
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi (Kemnaker.go.id)
 
Indonesian Channel - Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jum'at (28/4/2023) menutup Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, hingga hari terakhir, diterima 2.369 aduan.
 
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Jum'at (28/4/2023) di Jakarta.
 
 
Anwar Sanusi menyebutkan, aduan yang diterima Posko THR, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. 
 
Menurut Anwar Sanusi, dari jumlah perusahaan yang diadukan, mayoritas berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. 
 
"Sementara di Provinsi Sulawesi Barat tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi. 
 
 
Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan. 
 
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," terangnya.
 
Ia menegaskan, Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan. 
 
 
Lebih lanjut Sanusi mengungkapkan, aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. 
 
"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja,  di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," jelas Anwar Sanusi.***

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Menaker: THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar Penuh

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:19 WIB
X