• Kamis, 28 September 2023

Menaker: Pelatihan Vokasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga kerja

- Senin, 10 April 2023 | 20:30 WIB
Menaker Ida saksikan Penandatanganan MoU oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas,  Kemnaker dengan HHI,  (Kemnaker.go.id)
Menaker Ida saksikan Penandatanganan MoU oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kemnaker dengan HHI, (Kemnaker.go.id)
Indonesian Channel - Kementerian Tenaga Kerja melakukan kerja sama dengan Hyundai Heavy Industry (HHI), terkait peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan vokasi.
 
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas,  Kemnaker dan pihak HHI, di Kemnaker, Jakarta, Senin (10/4/2023). 
 
 
MoU antara Ditjen Binalavotas dan HHI ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Menaker ke Korea Selatan pada tahun 2022 lalu. 
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, ruang lingkup MoU antara Binalavotas dan HHI ditekankan pada pengembangan pelatihan vokasi dan sertifikasi dalam bidang kejuruan las, listrik, serta pengecatan dengan menggunakan standar HHI yang nantinya dilakukan di Balai  Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP). 
 
Menurut Ida, sebagai implementasi awal dari MoU ini, akan diselenggarakan piloting program pelatihan kejuruan las di BBPVP Serang dengan peserta sebanyak 50 orang. 
 
“Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan para lulusan dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil untuk ditempatkan di HHI atau anak perusahaannya di Korea Selatan," ujarnya. 
 
 
Ida menjelaskan, tenaga kerja terampil pada umumnya telah mengikuti pelatihan sesuai sektor yang mereka minati, dan memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang. 
 
"Dengan keterampilan yang tersertifikasi tersebut, para tenaga kerja siap dalam mendukung perkembangan usaha perusahaan HHI," tegas Ida.
 
Mereka, lanjut Ida, memiliki sertifikasi secara nasional untuk membuktikan kompetensi dan layak pada suatu pekerjaan tertentu.***
 
 

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Menaker: THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar Penuh

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:19 WIB
X