Indonesian Channel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan.
SE Nomor: HK.02.02/C/3628/2023 itu, ditujukan kepada kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan Puskesmas.
Baca Juga: Menkes: Polusi Udara Berkontribusi Besar pada Enam Penyakit Gangguan Pernapasan
Melalui SE tersebut, Kementerian kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan gangguan dan penyakit pernapasan.
Kemenkes menyebutkan, polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) atau tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.
Dengan demikian penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.
Upaya penanggulangan dampak polusi udara tersebut antara lain:
Pertama mengedukasi Masyarakat melalui kampanye di berbagai media terkait dampak polusi udara terhadap Kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka Panjang).
Penyakit akut diantaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan ASMA dan PPOK, peningkatan serangan jantung, resiko keracunan gas toksik.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Polusi Udara pada Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Siapkan 740 Faskes
Sedangkan penyakit kronis diantaranya hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, Risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting.
Kedua, mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal terdapat peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.
Ketiga, mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.
Selain itu, juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Keempat, menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya dalam penanganan keluhan/gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.