Indonesian Channel - Kementerian Kesehatan menyatakan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kesehatan.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo mengatakan, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen, dalam memeriksa dokter atau Nakes yang diduga melakukan tindak pidana saat memberikan pelayanan.
“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," ujar Sundoyo, seperti dilansir laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, yang dikutip pada Senin (21/8/2023).
Tapi, lanjut Sundoyo, aparat penegak hukum harus minta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Selanjutnya majelis akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Lebih lanjut, Sundoyo menyebutkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.
“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” tegasnya.
Disebutkan, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.
Bentuk dari majelis kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Guna menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis yang akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin itu, rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, tapi juga ada tokoh masyarakat. ***