Indonesian Channel - Lima organisasi profesi kesehatan menggelar Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2023).
Kelima organisasi profesi kesehatan yang menggelar aksi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum IDI M. Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya menggelar aksi damai guna menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.
Pasalnya, menurut Adib, RUU Kesehatan memiliki banyak kelemahan.
"Tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ujar Adib dalam orasinya, di hadapan peserta aksi damai.
Ia menegaskan sejumlah masukan dari organisasi profesi tidak dimasukan dalam RUU Kesehatan ini.
"Masukan-masukan dari lima organisasi profesi kesehatan tidak diindahkan oleh pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, menyampaikan pendapat merupakan hal yang biasa.
Tapi, kata Syahril, partisipasi mereka dalam demonstrasi, serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien pada beberapa hari ke depan, jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
''Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita. saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,'' ungkap Syahril, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, pada Senin (8/5/2023).
Syahril mengungkapkan, salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan. ''Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar," ungkapnya.
Justru, lanjut Syahril, RUU Kesehatan menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi.
"Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,'' tandas Syahril.
Syahril menyebutkan, RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya, ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
''Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,'' jelas Syahril.***