• Kamis, 28 September 2023

Pemerintah Usulkan STR dokter dan Nakes Berlaku Seumur Hidup

- Minggu, 2 April 2023 | 23:00 WIB
STR dokter dan Nakes Berlaku Seumur Hidup (Kemenkes.go.id)
STR dokter dan Nakes Berlaku Seumur Hidup (Kemenkes.go.id)
Indonesian Channel - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Arianti Anaya mengatakan, pemerintah mengusulkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat berlaku seumur hidup. 
 
Menurut Arianti meski demikian, kualitas dokter dan Nakes akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
 
"STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala," kata Arianti, seperti dikutip dari laman Kemenkes, pada Minggu (2/4/2023).
 
 
Arianti menegaskan, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan Nakes akan tetap terjaga.
 
Jadi, lanjut Arianti, tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga.
 
"Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,'' terang Arianti.
 
 
Arianti menyebutkan, saat ini dokter dan Nakes wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi, sehingga banyak dokter dan Nakes merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
 
Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.
 
''Nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,'' kata Ariani.
 
Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP) seperti sekarang ini.
 
 
Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah Sistem Informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
 
Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan Nakes telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.
 
Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP.
 
Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.
 
Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.***

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Kenali Cara Penularan dan Gejala Penyakit Virus Nipah

Selasa, 26 September 2023 | 10:50 WIB

Wamenkes: Semua Orang Indonesia Punya Gen Diabetes

Senin, 18 September 2023 | 17:07 WIB

Keselamatan Pasien Tujuan Utama Pelayanan Rumah Sakit

Senin, 18 September 2023 | 10:16 WIB

Kasus DBD di Jakbar Cenderung Menurun

Kamis, 7 September 2023 | 09:46 WIB

Dukung Pemberian ASI Eklusif, bagi Ibu Bekerja

Selasa, 5 September 2023 | 09:24 WIB

Menko PMK: Limbah Plastik Mengancam Kelestarian Bumi

Senin, 4 September 2023 | 10:38 WIB
X