Indonesian Channel - Keselamatan pasien adalah tujuan utama dari pelayanan di rumah sakit.
Hal itu, dikatakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, pada World Patient Safety Day 2023 di RS Kanker Dharmais, Jakarta, Minggu (17/9/2023).
“Tujuan utama tertuju kalau pasien terselamatkan. Semua kegiatan keselamatan pasien harus dilaksanakan oleh seluruh civitas yang ada di rumah sakit dan ini harus menjadi budaya kerja,” ujar Azhar, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca Juga: Sehatkan Masyarakat, Menkes dan TP PKK Buat Nota Kesepahaman
Ia menjelaskan, keselamatan pasien harus dipahami oleh seluruh sivitas rumah sakit, dan dilakukan sebagai bentuk budaya kerja.
Semua komponen mulai dari Satpam, cleaning service, bagian administrasi, perawat, sampai dokter itu harus memahami fungsi dari keselamatan pasien.
Hal Ini penting karena rumah sakit harus melayani pasien menjadi sehat dan tetap selamat.
Upaya pelayanan pasien harus mengacu pada standar keselamatan pasien sebagaimana dalam UU nomor 11 tentang Keselamatan Pasien.
Baca Juga: Percepat Penganan Demam Berdarah, Kemenkes dan Kaukus DPR Luncurkan KOBAR Lawan Dengue
Azhar menyebutkan, undang-undang tersebut menyatakan pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk
meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Saya mengajak kita semua dapat terkait untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga menjadi suatu budaya di lingkungan rumah sakit,” kata Azhar.***