• Selasa, 26 September 2023

Beri Perlindungan Hukum, Menkes Terbitkan PMK tentang Rumah Sakit Kapal

- Senin, 11 September 2023 | 09:20 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin terbuta PMK tentang Rumah Sakit Kapal (kemkes.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin terbuta PMK tentang Rumah Sakit Kapal (kemkes.go.id)
Indonesian Channel - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan  Menteri Kesehatan (PMK) No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
 
Peraturan itu diterbitkan guna memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal, serta menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.
 
 
Kehadiran RS Kapal diperlukan oleh Indonesia sebagai negara kepulauan, guna mendukung pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan.
 
Dengan demikian akses kesehatan yang mudah tidak hanya berpusat di kota-kota besar.
 
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di daerah terpencil.
 
“Adanya peraturan ini nantinya akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitupun program-program pemerintah juga akan sangat mungkin turut masuk dalam program layanan kesehatan di sini,” ujar Menkes, di sela-sela, peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA), di Dermaga Perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/2023).
 
 
Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto mengharapkan, dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal, dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan. 
 
“Saya berharap dengan adanya Permenkes ini pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu," ujarnya.
 
Selain itu, kata Agus, dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
 
 
"Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia,” imbuhnya.
 
RSTKA sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2013. Selama 5 tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan di antaranya, yakni sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 Pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.
 
 
Selain itu, RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik seperti telinga hidung tenggorok bedah kepala leher (THTBKL) pada 1.221 pasien, neurologi kepada 661 pasien, dermatovenereologi untuk 467 pasien, layanan spesialis mata meliputi operasi katarak sebanyak 213 pasien dan operasi pterygium kepada 96 pasien.
 
Kemudian, layanan spesilistik lainnya meliputi layanan Interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik kepada 137 pasien, tindakan layanan bedah sebanyak 89 pasien, pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan terakhir pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.
 
Adapun beberapa Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil di antaranya ada Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.
 
Beberapa layanan kesehatan yang dilakukan di atas Rumah Sakit Kapal di antaranya layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan USG hingga operasi deteksi dini melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta beragam pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.***

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Wamenkes: Semua Orang Indonesia Punya Gen Diabetes

Senin, 18 September 2023 | 17:07 WIB

Keselamatan Pasien Tujuan Utama Pelayanan Rumah Sakit

Senin, 18 September 2023 | 10:16 WIB

Kasus DBD di Jakbar Cenderung Menurun

Kamis, 7 September 2023 | 09:46 WIB

Dukung Pemberian ASI Eklusif, bagi Ibu Bekerja

Selasa, 5 September 2023 | 09:24 WIB

Menko PMK: Limbah Plastik Mengancam Kelestarian Bumi

Senin, 4 September 2023 | 10:38 WIB
X