Indonesia Channel - Hasil penindakan terhadap oknum anggota DPRD di sejumlah daerah, yang terlibat kasus peredaran gelap narkotika, Bareskrim Polri menduga ada dana dari bisnis haram itu, akan digunakan untuk "kampanye" pada Pemilu 2024.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ungkap Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi, dikutip dari pmjnews,com, pada Rabu (24/5/2023).
Namun Jayadi tidak merinci siapa oknum anggota legislatif yang terindikasi melakukan hal itu.
Jayadi hanya menyebut ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.
Lebih lanjut Jayadi menyebutkan, pihaknya masih mendalami indikasi tersebut untuk menemukan data dan fakta yang akurat.
Ia menegaskan, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal itu.***