Indonesian Channel - Bareskrim Polri akan meminta keterangan artis Nindy Ayunda, terkait perkara Dito Mahendra. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jum'at (26/5/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Nindy Ayunda kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai yang dijadwalkan.
“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani, Rabu (24/5/2023), dikutip dari pmj.news.
Djuhandhani menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan yang dilindungi Undang-undang, apabila Nindy kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik bisa melakukan pemanggilan lanjut atau jemput paksa.
“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang,” tegasnya.
Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Dito. Tapi pada pemanggilan pertama, artis itu mangkir.
Djuhandhani mengungkapkan, Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk perkara 221 KUHP,” tandasnya.
Pasal 221 KUHP mengatur terkait suatu tindak pidana yang dilakukan untuk menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.***