Indonesian Channel - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pekara dugaan korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Presiden mengatakan semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden menjawab pertanyaan wartawan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke Jepang, seperti dilansir laman Setkab, Jumat (19/5/2023).
Presiden menegaskan, Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menjalankan proses hukum kasus tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan tehadap Menkominfo Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Disebutkan, penahanan dilakukan
selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejagung, guna mempercepat proses penyidikan.
Tersangka Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***