Mahfud MD Kawal Proses Hukum Tersangka Johnny G Plate

- Kamis, 18 Mei 2023 | 07:52 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD sikapi proses hukum Menkominfo Johnny G Plate yang juga politisi Partai Nasdem (Instagram @mochmahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD sikapi proses hukum Menkominfo Johnny G Plate yang juga politisi Partai Nasdem (Instagram @mochmahfudmd)
Indonesian Channel - Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga politisi Partai Nasdem, Johnny G Plate menjadi tersangka perkara dugaan korupsi penyediaan Insfratruktur Base Transceiver Station (BTS).
 
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, berjanji akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
 
"Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," kata Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip pada Kamis (18/5/2023).
 
 
Menurut Mahfud MD, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. 
 
"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujarnya.
 
Mahfud MD menegaskan, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. 
 
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tegasnya.
 
 
Menkopolhukam menjelaskan, kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.
 
Tapi, lanjut Mahfud MD, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. 
 
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tandas Mahfud MD.
 
 
Jadi, kata Mahfud MD, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Menkominfo Johnny G Plate ini.
 
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan, terkait
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. ***
 
 
 

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Besok, Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:54 WIB

KPK: Tata Kelola Lapas dan Rutan Rawan Korupsi

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:04 WIB
X