Kejaksaan Agung Geledah Rumdin Tersangka Johnny G Plate, dan Kantor Kominfo

- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:52 WIB
Tim Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan (Foto: kejaksaan.go.id)
Tim Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan (Foto: kejaksaan.go.id)
Indonesian Channel - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
 
Selain di rumah dinas, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
 
Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
 
Terkait perkara itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
 
 
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dikutip dari laman resmi Kejagung.***
 

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Besok, Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:54 WIB

KPK: Tata Kelola Lapas dan Rutan Rawan Korupsi

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:04 WIB
X