Kejaksaan Agung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Terkait Kasus BTS

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:45 WIB
Jadi tersangka Johnny G Plate mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol (Kejaksaan.go.id)
Jadi tersangka Johnny G Plate mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol (Kejaksaan.go.id)
Indonesian Channel - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terhadapnya, pada Rabu (17/5/2023).
 
Johnny Plate menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
 
 
Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka Johnny Plate, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
 
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dikutip dari laman resmi Kejagung.
 
Tersangka Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Sebelumnya, Tim Penyidik memeriksa Johnny Plate, sebagai saksi selama 2 jam, sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB.
 
Dalam pemeriksaan Tim Penyidik menyampaikan 33 pertanyaannya kepada Johnny Plate, guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
 
 
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 
 
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. ***
 
 
 
 

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Besok, Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:54 WIB

KPK: Tata Kelola Lapas dan Rutan Rawan Korupsi

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:04 WIB
X