Satgas Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah eks BLBI di Depok

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:50 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) (Kemenkeu.go.id)
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) (Kemenkeu.go.id)
Indonesian Channel – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI.
 
Aset properti eks BLBI yang dikakukan penguasaan fisik itu, berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat. 
 
 
Demikian keterangan resminya yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, pada Rabu (17/5/2023).
 
Sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam mengenai Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
 
Rionald menjelaskan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN. 
 
"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” terang Rionald.
 
 
Pada prinsipnya, lanjut Rionald, Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Rionald menyebutkan, aset properti eks BLBI tersebut menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI.
 
Menurutnya, atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Untuk tahap berikutnya, lanjut Rionald, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
 
 
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. 
 
Penguasaan fisik aset tersebut, dilakukan Rionald dengan didampingi Ketua Sekretariat Satgas BLBI,  Purnama T. Sianturi, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, dan Kepala KPKNL Bogor beserta jajaran.
 
Juga turut mendampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, dan Kompol M. Taat Resdi beserta jajaran.
 
 
Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya. ***

Editor: Akram Marjuki

Tags

Terkini

Besok, Bareskrim Polri Panggil Nindy Ayunda

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:54 WIB

KPK: Tata Kelola Lapas dan Rutan Rawan Korupsi

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:04 WIB
X