Indonesian Channel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja.
"Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT," ujarnya, swperti dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/5/2023).
Menurut Ida, asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, lanjut Ida, pihaknya yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT.
Ida menegaskan, komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan UU PPRT. Diharapkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang undang, pada tahun ini.
Sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, menurut Ida, Kemenaker langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.
Ia menjelaskan, sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan, mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, menyerap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK).
"Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” tandasnya.
Ida menilai, pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Untuk itu, Ida menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.
Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan; Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, Praktisi, Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan K/L.
Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.
“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” kata Ida.***