Indonesian Channel - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB), setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis (11/5/2023).
“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid, seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri, pada Jumat (11/5/2023).
Disebutkan, Archi merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar. Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi.
Menanggapi hal ini, pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan penahanan kliennya tersebut.
Slamet menyebutkan, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice.***