Indonesian Channel - Polrestabes Semarang membongkar kasus mutilasi yang potongan jasadnya dicor, di selokan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, tersangka M.Husein (28) mengaku melakukan pembunuhan dan memutilasi jasad korban sebelum dikubur dengan cara dicor semen.
Menurut tersangka, dirinya melakukan pembunuhan karena sakit hati yang mendalam sering dimaki, bahkan dipukul oleh korban Irwan Hutagalung (63).
“Tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban," ungkap Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu, (10/5/2023) siang.
Irwan menjelaskan, kemudian tersangka pada Senin 1 Mei 2023, merencanakan untuk menghabisi korban yang merupakan majikan tersangka di tempat kerjanya di Depot air isi ulang AHS Arga Tirta.
Menurut Irwan, tersangka mewujudkan rencananya pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB. Saat korban sedang tidur tersangka menusuk pipi korban kanan kiri menggunakan linggis.
Usai melampiaskan dendamnya, tersangka meninggalkan korban, untuk bersenang-senang memakai uang yang diambil tersangka dari dompet korban.
Selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dinihari, tersangka kembali ke TKP dan memutilasi tubuh korban.
Keesokan harinya, Sabtu (6/5/2023) tersangka mengubur mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kakinya, dengan cara dicor di selokan sekitar TKP.
Irwan menjelaskan, tersangka membuat coran dengan menggunakan semen dan pasir yang diambil tersangka dari rumah korban di Sumurboto.
Usai menuntaskan kejahatannya, tersangka melarikan diri ke wilayah Banjarnegara.
Polisi mengendus jejak tersangka, kemudian segera memburu dan meringkus tersangka saat bersembunyi di rumah temannya, pada Selasa (9/5/2023) sore.
Hadir mendampingi Kapolres saat konferensi pers, Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum.
Tersangka M Husein tampak terluka kakinya, sehingga petugas harus memapah tersangka saat berjalan, menuju lokasi konferensi pers.***