Indonesian Channel - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, bagi terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Ketia Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Dody merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri
“Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika," ujar Jon Sarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Namun, lanjut Jon, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Lebih lanjut, Jon menyebutkan, hal lain yang memberatkan Terdakwa Dody, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika,” tegas Jon.
Meski dimikian, majelis hakim juga mempertimbangkan, beberapa hal yang meringankan terdakwa Dody, yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan tidak ikut serta atas hasil kejahatan perkara tersebut.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum,” papar Jon.***