Indonesian Channel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), melebihi kapasitas atau overstay.
Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat pemasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi Tipikor di Rutan maupun Lapas.
Baca Juga: Puan Maharani akan Angkat Isu Perlindungan PMI pada KTT ASEAN ke-42
Selain itu, KPK juga menemukan resiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan, dan resiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
Ada pun kasus korupsi yang ditangani KPK yakni tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin atas kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah pada 2018.
Kasus selanjutnya suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin tahun 2019.
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan Gelar Aksi Damai
KPK selanjutnya menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada. Dikutip dari akun Instagram resmi KPK, pada Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, KPK menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola Lapas, dalam jangka pendek, sebagai berikut, pertama, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengembalian tahanan yang habis masa penahanannya kepada pihak penahan.
Kedua mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP).
Ketiga, melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
Baca Juga: Resah, Warga Harap Polisi Usut Kasus Staycation di Cikarang
Keempat membuat mekanisme bon penerimaan untuk baham makanan dan melakukan riviu kinerja vendor.
Kelima membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
Keenam membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan insektprat.