Indonesian Channel - Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Djuhandani menjelaskan, dalam pengusutan kasus yang sempat mendapat perhatian Presiden Joko Widodo itu, pihaknya, saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang atas Laporan Polisi (LP) yang diterima terkait kasus tersebut.
“Melakukan pemeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” terangnya.
Sebelumnya, Djuhandani menyebutkan, sudah mengantongi identitas dari perekrut WNI yang dikirim ke Myanmar tersebut.***